Launching Desain Baru, JDIH KemenKopUKM, Optimal Lindungi KUMKM

“Menaikkan Harga BBM Bersubsidi Pada Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19 Kurang Tepat”
Agustus 22, 2022
Kejuaraan Dunia 2022: Kembali Bersua Akane, Gregoria Fokus Performa Sendiri
Agustus 22, 2022
JAKARTA, jurnal-idn.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) meluncurkan disain baru sekaligus mensosialisasikan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
 
KemenKopUKM diyakini akan optimal dan berperan penting bagi pelindungan koperasi dan UMKM (KUMKM).
 
“Melalui sosialisasi yang dilakukan hari ini, diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan dengan regulasi dan kebijakan terkait koperasi dan UMKM, dapat memanfaatkan JDIH KemenKopUKM sebagai sarana dokumentasi dan informasi hukum,” kata Sekretaris KemenKopUKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim pada launching Desain Baru dan Sosialisasi Website JDIH di Jakarta, Senin (22/8/2022).
 
SesmenKopUKM menekankan pentingnya perkembangan teknologi informasi digital dan internet mendukung penyebarluasan informasi terkait regulasi dan kebijakan pemerintah. Terutama tentang sosialisasi data dan informasi hukum yang dibutuhkan oleh koperasi dan UMKM.
 
“Di mana saat ini KUMKM menjadi fokus utama pemerintah, khususnya dalam upaya perlindungan, kemudahan dan pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan,” ujar Arif.
 
Menurut dia, forum ini sangat strategis mengingat pada era revolusi industri 4.0, teknologi informasi digital dan internet sangat dikedepankan mendukung seluruh proses bisnis pemerintahan. Mulai dari perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyebarluasan kembali data dan informasi berbasis teknologi informasi. Terutama terkait dengan penyebarluasan informasi tentang regulasi dan kebijakan.
 
“Sebagai salah satu upaya pelindungan terhadap koperasi dan UMKM, JDIH KemenKopUKM memberikan data dan informasi regulasi dan kebijakan terkait dengan koperasi dan UMKM secara jelas dan lengkap,” urai Arif.
 
Mewajibkan
 
Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari amanah Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang pada intinya, mewajibkan setiap Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan masing-masing.
 
Selain itu, dalam upaya memenuhi standar pengelolaan yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Biro Hukum dan Kerjasama, melakukan pengembangan terhadap JDIH KemenKopUKM yang juga ke depannya akan dilakukan pengembangan sehingga bisa diakses melalui aplikasi berbasis mobile (android).
 
SesmenKopUKM juga berterima kasih kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang telah berperan aktif atas pendampingan yang telah dilakukan sejak 2019, sehingga hari ini KemenKopUKM melakukan seremonial Launching Desain Baru dan Sosialisasi Website JDIH KemenKopUKM.
 
Arif berharap, koordinasi aktif antara BPHN dan KemenKopUKM ke depan terus terjalin dalam penyebarluasan informasi produk hukum terkait dengan Koperasi dan UMKM.
 
“Kemudian dengan dilakukannya pengembangan ini, dapat membuat JDIH KemenKopUKM masuk dalam 5 besar JDIH terbaik nasional.”
 
MULIA GINTING – ERWIN TAMBUNAN
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *